Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Desi Lidita Thahar (62), pada 18 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan barang berharga lain dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangka utama, Toibah alias Yuliana alias Toi (40), seorang pembantu rumah tangga, diduga melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ungkap Kompol Syafnil, Selasa (28/1/2025).
Pencurian terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban dan suaminya sedang berada di luar kota. Sepulang dari perjalanan, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang, sementara Toibah tidak lagi berada di lokasi kerja.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10 gelang keroncong emas, 14 cincin emas, 3 pasang anting emas, dan beberapa perhiasan lain, termasuk jam tangan mewah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Toibah ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 24 Januari 2025. Ia mengakui hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli tanah," jelas Kapolsek.
Selain Toibah, polisi juga menangkap Kurniawan Sandi alias Wawan (26), yang diduga turut membantu menyembunyikan barang hasil kejahatan.
Toibah dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Kurniawan dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan," imbau Kompol Syafnil.