Sirajuddin: Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:00:00 WIB
Kadis P2KBP3A Inhil Sirajuddin

RIAUREALITA.COM - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau kepada seluruh pasangan yang sudah menikah untuk tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Himbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah dampak negatif yang luas, baik bagi korban maupun anak-anak yang terlibat secara tidak langsung.

Kepala DP2KBP3A Inhil, H. Sirajuddin R., melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, SKM, MKS, menegaskan bahwa KDRT memiliki dampak serius yang tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat mengganggu psikologis anak-anak dalam keluarga tersebut.

“Jangan melakukan KDRT, karena dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang melihat atau merasakannya. Ini bisa menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan,” ujar Munziarni.

Dari segi hukum, pelaku KDRT dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Berikut ini ketentuan hukumnya:

Pasal 44 Ayat (1):
Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pasal 44 Ayat (2):
Jika kekerasan tersebut menyebabkan korban sakit atau luka berat, pelaku bisa dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko menghadapi gangguan psikologis, seperti ketakutan, depresi, atau bahkan kecenderungan untuk mengulang pola kekerasan tersebut di masa depan. Oleh karena itu, keluarga yang harmonis tanpa kekerasan adalah fondasi penting untuk menciptakan generasi yang sehat secara mental dan emosional.

DP2KBP3A Inhil mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah KDRT, baik dengan memberikan dukungan kepada korban maupun melaporkan kejadian KDRT ke pihak berwenang. Selain itu, pasangan suami istri diharapkan membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

“Mari kita ciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, dan bebas dari kekerasan. Ingatlah, tindakan kekerasan bukan hanya melukai fisik tetapi juga menghancurkan jiwa,” pesan Munziarni.

Dengan langkah ini, DP2KBP3A berharap dapat mewujudkan keluarga-keluarga yang bahagia dan aman di Kabupaten Indragiri Hilir, serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. (ADVERTORIAL)

Tags

Terkini