Riaurealita.com - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Harli menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024. PT Asset Pasific telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
"Penyitaan ini juga didasarkan pada persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 25 September 2024," ujar Harli Siregar dalam siaran pers yang diterima pada Senin malam.
Harli menjelaskan bahwa PT Asset Pasific ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang kuat, termasuk hasil penyidikan dan putusan terhadap Terpidana Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Penyidik juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Selain itu, penyidik juga telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambah Harli.
Enam perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan dan disamarkan melalui PT Darmex Plantations sebagai holding perkebunan, serta diteruskan kepada PT Asset Pasific sebagai holding properti dengan nilai mencapai Rp450 miliar.
"Uang Rp450 miliar ini kemudian disita oleh penyidik sebagai bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang," tegas Harli Siregar.
Atas perbuatannya, PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.