Hutan Lindung di Desa Tamiang Dirusak, Lima Pelaku Pembalak Liar Diringkus

Sabtu, 28 September 2024 | 23:05:39 WIB

Bengkalis - Lima pelaku pembalak liar area konsesi hutan lindung milik PT BBHA ditangkap. Barang buktinya lebih kurang 8 Kubik kayu olahan, serta 2 unit mesin Chainsaw.

Para pelaku yang diamankan inisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM. Mereka ditangkap saat melakukan ilegal logging di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi menjelaskan, para pelaku diamankan merespon laporan manajemen PT BBHA.

“Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung,” kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9).

Rifendi menjelaskan, peran masing-masing pelaku, tersangka AZ merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw, untuk MR berperan sebagai tukang pikul.

Para pelaku ini diamankan tiga hari lalu, pada Rabu (25/9) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi kelimanya, langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.

Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi, memerintahkan Kanit  Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.

Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi pembalakan hutan.

Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rifendi.

Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu  Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a  Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.

“Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kompol Rifendi.

Terkini