Pekanbaru - Muhammad Nuriswen (33), seorang residivis kambuhan yang sudah malang melintang di dunia kriminal, kembali berurusan dengan hukum. Pria yang sudah lima kali masuk penjara dan empat kali terkena tembakan polisi ini, tampaknya tak jera dengan jeruji besi.
Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2023, MN kembali melakukan aksinya. Kali ini, ia terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggal, mengungkapkan bahwa MN sudah tiga kali mencuri kendaraan bermotor setelah bebas dari penjara.
"Pelaku terakhir beraksi pada Selasa, 3 September 2024, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, bersama rekannya berinisial OA (30)," kata Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (19/9/2024).
MN dan OA beraksi dengan cara mengelilingi Kota Pekanbaru untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri.
Ketika tidak menemukan target, MN yang dalam kondisi sakau, memutuskan menggadaikan sepeda motornya sendiri ke kos korban, Milda Yulia. Namun, ketika korban menolak, MN dan OA nekat mencuri sepeda motor milik Milda yang terparkir di depan kos menggunakan kunci T.
"Setelah berhasil mencuri, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada penadah seharga Rp1,75 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kapolsek.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Sapril segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah MN di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu, 11 September 2024.
Saat proses penangkapan, MN mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan.
"Tersangka MN terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, MN dan OA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku agar berhenti melakukan kejahatan.Pihak kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Sukajadi," pungkas Kompol Jorminal.