Pekanbaru - Seorang pria berinisial RA (24), warga Jalan Kakap, Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor milik temannya. Motif dibalik aksi ini adalah untuk mendapatkan uang membeli sabu-sabu. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan adanya kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/09/2024) siang lalu sekitar pukul 13.30 Wib.
“Saat itu pelaku mendatangi bengkel milik korban di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Dengan dalih ingin mengambil uang tunai untuk melunasi hutang, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Korban," terang Iptu Dodi Vivino, Senin (16/9/2024).
Karena tidak merasa curiga, korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ada yang janggal, korban dan temannya, Yopi, berusaha mencari pelaku kerumahnya. Sayangnya, upaya pencarian mereka tidak membuahkan hasil, ungkap Iptu Dodi.
"Yopi menghubungi pelaku melalui Instagram. Dari pesan balasan pelaku, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan Jalan Hasanudin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, sebesar Rp4,3 juta," kata Dodi.
Tidak terima atas tindakan pelaku, lanjut Dodi, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 14 September 2024.
"Motif pelaku terungkap saat diinterogasi, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil penggelapan kepada orang lain dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu," sambung Iptu Dodi.
Iptu Dodi menambahkan bahwa pihaknya masih memburu penadah motor tersebut. Sementara itu, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Dodi.