Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Inhu, Lima Tersangka Diamankan

Senin, 16 September 2024 | 17:35:48 WIB

Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu. Operasi yang dilakukan pada Minggu (15/9/2024) dini hari, mengamankan residivis Purwandi alias Bujang Tamoy (40) beserta empat tersangka lainnya.

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran mengungkapkan bahwa Purwandi alias Bujang Tamoy adalah seorang residivis dan baru saja bebas dari penjara pada November 2023.

Bujang Tamoy, residivis kasus narkoba. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya dilokasi yang berbeda oleh Polsek Kelayang setelah adanya laporan warga melalui media sosial terkait peredaran sabu di Kecamatan Rakit Kulim.

"Meskipun pernah menjalani hukuman 6,3 tahun penjara, Bujang Tamoy tampaknya tidak jera melakukan tindakan kriminal," kata Misran, Senin (16/9/2024).

Misran menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, mengenai laporan warga terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh Rofi (30), yang diketahui memperoleh barang haram tersebut dari Bujang Tamoy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami segera membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan Rafi di rumahnya di Desa Kota Baru," terang Misran.

Saat penggeledahan, Rafi sempat tidak memiliki barang bukti, tetapi setelah diinterogasi, ia mengaku telah menyembunyikan sabu melalui anak buahnya, RA alias Eka (27). Dari rumah Eka, tim menemukan empat bungkus plastik berisi kristal sabu.

Operasi terus berlanjut, dan polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MG alias Jali (30) dan EDS alias Edi (47), yang juga terkait dalam jaringan tersebut.

Di rumah masing-masing tersangka, polisi mengamankan belasan paket sabu serta alat bukti lain yang menguatkan keterlibatan mereka.

Saat ditanya lebih lanjut, Rafi mengaku bahwa seluruh sabu tersebut berasal dari Purwandi alias Bujang Tamoy.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat menangkap Purwandi di rumahnya di Desa Petonggan. Dari tangan Bujang Tamoy, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, handphone, dan buku rekapan transaksi narkoba.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan, alat hisap sabu, dan rekapan transaksi. Bujang Tamoy juga mengakui bahwa ia menjual sabu kepada Rafi," beber Misran.

Polisi kini telah mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti di Polsek Kelayang.

Misran mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkoba di wilayah mereka dan berterima kasih kepada warga yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya.

Terkini