Pekanbaru - Seorang pria berinisial ED (52), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Jajaran Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024).
ED diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur yang semuanya laki-laki. Kasus ini menggemparkan warga sekitar, dan pelaku nyaris dihakimi massa sebelum polisi berhasil mengamankannya.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Kami bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari masyarakat," ujar Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban diketahui antara 5 hingga 12 tahun. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Asdisyah.
Kasus ini terungkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB, saat orang tua salah satu korban, LU, curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.
"Orang tua LU yang tengah bergotong royong di masjid merasa ada yang tidak beres ketika pelaku membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, pada Jumat (6/9/2024), LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban. Setelah sholat Jumat, orang tua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.
"Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut," terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan terhadap LU, diketahui bahwa lima anak lainnya juga menjadi korban perbuatan cabul pelaku.
"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya," tambahnya.
Polisi yang menerima informasi segera bergerak dan berhasil menangkap ED sebelum massa melakukan aksi anarkis.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung AKP Asdisyah.
Dalam pemeriksaan, ED awalnya membantah tuduhan tersebut, namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.
"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.
Dengan ancaman hukuman berat yang menanti, polisi akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.