Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Selasa, 10 September 2024 | 15:52:36 WIB

Pekanbaru - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Minggu, 8 September 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 42,8 gram sabu dan 24 butir ekstasi serta menangkap tiga orang tersangka. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/137/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/ Polda Riau.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di sebuah kosan di Jalan Kost Kentoeng, Kecamatan Marpoyan Damai, dan di rumah salah satu tersangka di Jalan Riau I, Gang Riau I, Kecamatan Senapelan.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain RS (30), KH (20), dan AN (41). Dari ketiga pelaku satunya merupakan seorang wanita.

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Dalam penangkapan, barang bukti berupa narkotika dan alat komunikasi turut disita oleh polisi.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka, RS dan KH, yang sedang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla putih di depan sebuah kosan di Jalan Kost Kentoeng. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dalam sebuah kotak rokok.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria bernama AN. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di kediamannya," katanya, Selasa (10/9/2024).

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AN, yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu dan 16 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas hitam di atas plafon rumah AN.

"Tersangka AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah AKP Bagus

Ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. "Tersangka RS dan KH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bagus.

Sementara itu, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya di Pekanbaru.

"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman," tegas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu.

Terkini