Tiga Tahun BPKAD Tak Terima Deviden dari Hotel Arya Duta, Komisi C Gelar Hearing

Kamis, 14 Juli 2016 | 21:04:48 WIB
Ketua Komisi C DPRD Riau H Aherson didampingi anggota Sewitri saat hearing bersama BPKAD Provinsi Ri
PEKANBARU - Selama tiga tahun terakhir, hotel Arya Duta hendak membayarkan deviden melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Akan tetapi, pembayaran tersebut ditolak dengan alasan administrasi.
 
Dengan tidak dapat diterimanya pembayaran deviden dari hotel Arya Duta kepada BPKAD itu, sangat disayangkan oleh anggota DPRD Riau. Hal itu terungkap ketika Komisi C DPRD Riau melakukan hearing (dengar pendapat) dengan BPKAD Riau, Kamis (14/7/2016).
 
Pada pelaksanaan dengar pendapat, sempat terjadi ketegangan sesama anggota Komisi C. Sebagian anggota ingin rapat tersebut dilakukan secara tertutup, sementara sebagian lainnya ingin rapat tersebut terbuka dan dapat diliput oleh awak media.
 
"Rapat ini harus tertutup dan tidak boleh diliput oleh media, media nanti saja kalau sudah selesai baru diadakan konferensi pers," ujar Wakil Ketua Komisi C, Musyafak Asikin saat pelaksanaan rapat.
 
Husni Tamrin anggota komisi C lainnya kontan membantah pernyataan tersebut. Dirinya menilai rapat tersebut harus terbuka dan dapat diliput oleh awak media, agar semua yang diperbincangkan dapat diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan kesan ada permainan antara anggota DPRD dengan SKPD.
 
"Kenapa rapat harus tertutup, ada apa dengan rapat ini. Jangan sampai menimbulkan persepsi ada permainan dalam rapat ini. Kalau rapat tetap harus tertutup, saya akan meninggalkan ruangan ini," kata Husni Tamrin sembari menggebrak meja.
 
Melihat situasi sempat memanas, pimpinan rapat langsung mengambil tindakan dengan menskors rapat dan melaksanakan rapat internal. Setelah rapat internal antara anggota Komisi C, rapat kemudian dilanjutkan dan dinyatakan terbuka. Usai rapat, Aherson ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak diterimanya deviden dari Arya Duta selama tiga tahun telah membuat daerah dirugikan hingga Rp 600 juta.
 
"Satu tahun deviden Hotel Arya Duta itu mencapai Rp 200 juta. Tapi ketika mereka mau bayar, BPKAD menolak dengan alasan administrasi. Dalam hal ini daerah sangat dirugikan. Orang mau membayar hutang tapi ditolak, hutang tersebut sejatinya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
 
Alasan pihak BPKAD tidak mau menerima deviden dari Arya Duta lantaran beberapa kali pengelolaan hotel tersebut berpindah kewenangan dari Pemprov ke BUMD dan sempat menjadi temuan dari pihak BPK. Namun yang disayangkan Aherson adalah tidak ada tindak lanjut dari BPKAD selama tiga tahun terakhir.
 
"Kenapa tidak selesai soal administrasi yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini? Seharusnya kalau ada kendala, konsultasikan ke BPK jangan malah terkesan menyerah dengan keadaan. Pekan depan kami akan mengundang seluruh intansi yang berkaitan dengan penerimaan PAD untuk membahas soal pendapatan daerah," pungkasnya. (anm)
 

Terkini