Pekanbaru - Kepolisian Sektor Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Sukamulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pelaku berinisial RS (32) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Telah diamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Dimana kejadian terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah dengan korban SR (13)," katanya, Selasa (9/7/2024) siang.
Kapolres Rohil mengatakan peristiwa itu terjadi, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dimana pelapor NS (50) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendiri di rumah.
"Kemudian MA menerima telpon bahwa anaknya SR telah diculik. Selanjutnya MA pulang ke rumah untuk memastikannya," terang Andrian.
Setelah sampai di rumah, MA justru tidak melihat korban. Dari pengakuan Rendi yang merupakan teman pelaku bahwa korban telah dibawa RS ke rumah abangnya di Cikampak, Sumatera Utara.
"Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah. Melihat orang tua korban datang, pelaku RS melarikan diri," terang Andrian.
Setelah itu, orang tua menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Kemudian korban SR mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri.
"Kemudian orang tua membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Dari laporan dilakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB diperoleh informasi pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara," bebernya lagi.
Atas informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha Indrasari langsung bergerak ke lokasi.
"Kamis (4/7/2024) personil Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Andrian.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.