Kuansing- Tim penyusunan dokumen studi kelayakan pemugaran cagar budaya dikawasan permukiman Kenegerian Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (19/6/2024) langsung mengunjungi cagar budaya Kenegerian Sentajo di Desa Koto Sentajo.
Ketua Tim studi kelayakan Marsis Sutopo (Praktisi Pelestari Cagar Budaya) menuturkan, Tim penyusunan dokumen studi kelayakan pemugaran cagar budaya dikawasan permukiman Kenegerian Sentajo dimulai tanggal 19 - 26 Juni 2024.
Dikatakannya, Tim studi kelayakan pemugaran cagar budaya di Sentajo melakukan studi kelayakan terhadap 4 bangunan yang sudah di SK kan sebagai cagar budaya yakni Masjid Tuo Sentajo (Raudhatul Jannah), Rumah Godang Penghulu Caniago, Rumah Godang Caniago dan Rumah Olaysyah.
Dikatakan Marsis, Terhadap 4 bangunan Cagar Budaya tersebut, Tim langsung melakukan penelitian dan mengambil dokumentasi serta data yang objektif dan melakukan konfirmasi terhadap Narasumber dari tokoh masyarakat setempat.
Selain Cagar Budaya di Kenegerian Sentajo, Tim penyusunan dokumen studi kelayakan pemugaran cagar budaya dikawasan permukiman juga melakukan studi kelayakan pemugaran Cagar Budaya Istana Koto Rajo di Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait berbagai rencana tersebut, Camat Sentajo Raya Hevi H Antoni, S. Sos, MSi menyambut baik dan mendukung penuh. Apa yang dibutuhkan dari pemerintah desa dan kecamatan, kami akan penuhi, ujar Hevi di waktu yang sama.
Sementara dalam melaksanakan kegiatan studi kelayakan pemugaran cagar budaya Kenegerian Sentajo juga melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Muhammad Fajri, Zul Ikram) , Balai Pelestarian Kebudayan wilayah IV (Azwar Sutihat) , Akademisi Universitas Riau (Yohannes Firza, Alfian Kamaldi) , Praktisi Pelestari Bangunan Tradisional (Gun Faizal. Rama Arwana, Yogi Aryo Logce, Wahyu Pajri Muhammad ) , Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi (Retna Sari, Selfika Herianti), pemerhati (Ahmad Fadilah, Muhammad Iqbal, Abdi Ruwansyah, R. Gustirina, Haryanto dan tokoh masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Marsis, cagar budaya merupakan suatu situs atau benda bersejarah yang memiliki nilai ilmu pengetahuan penting, yang bersifat kebendaan dan keberadaannya harus dijaga serta dilestarikan.
Adapun tujuan dari pelestarian Cagar Budaya, Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur. Budaya Nusantara yang unik membuat Bangsa Indonesia dikenal oleh negara-negara lain sebagai negara yang kaya akan budaya dan tradisi.
Fungsi Cagar Budaya bagi Masyarakat, Perlu Dijaga dan Dilestarikan dari undang-undang tersebut dapat diketahui fungsi cagar budaya penting bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya yang berbentuk benda materi seperti Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang memerlukan pelestarian karena memiliki nilai yang penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Keterlibatan pemerintah dan masyarakat sekitar sangat penting dalam menjaga fungsi cagar budaya. Untuk itu harus ada kesadaran dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk menjaga warisan budaya yang menjadi tonggak sejarah.
Cagar budaya menjadi cerminan sejarah, tradisi, kepercayaan, dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi. Melalui pelestarian bangunan, objek, dan situs bersejarah, cagar budaya membantu menjaga hubungan dengan masa lalu, tradisi, dan warisan leluhur, yang penting untuk memahami dan menghormati akar budaya suatu komunitas.
Hari ini baru 4 bangunan yang sudah menjadi cagar budaya di Kenegerian Sentajo, mudah-mudahan tahun depan Seluruh bangunan rumah Godang (rumah adat) sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tutupnya.