Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Rumbai menetapkan satu orang tersangka berinisial BKP alias Berry (34), Warga Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Rumbai Pesisir saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Petrus PAG, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap pada 10 Juni 2024 kemarin di rumahnya," kata Iptu Petrus, Rabu (12/6/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak leasing, jelas Petrus.
Dalam laporannya, kejadian berawal saat Bayu, selaku penagih angsuran kredit PT Adira Finance datang ke rumah pelaku, di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/4/2024) lalu.
Tujuannya menagih angsuran kredit sepeda motor pelaku yang sudah menunggak selama empat bulan. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan sepeda motor yang ia kredit.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ungkapnya.
Dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
Interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMax BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit telah dipindahtangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.
Hal itu terungkap setelah pelaku yang merupakan debitur Adira ini menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.
"Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan dan tersangka baru bayar satu kali angsuran. Akibat perbuatan pelaku, PT Adira Finance menderita kerugian sekitar Rp 46 juta," ucap Kanit.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, PT Adira Finance menderita kerugian sekitar Rp 46 juta.
"Tersangka disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara" pungkas Kanit.
Terpisah, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," kata Tengku Zainal.