Polres Dumai Tangkap Pelaku Penjual 1.200 Video Porno Anak

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:39:00 WIB

Pekanbaru - Kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dengan satu tersangka berinisial JP (22) ditangkap. Tersangka diketahui menjual ribuan video porno anak.

JP (22) berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan JP terkait penjualan 1.200 video porno anak dibawah umur melalui aplikasi Telegram," terang Kasat Reskrim, AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).

Keberhasilan penangkapan pelaku tidak luput dari laporan yang diterima dari masyarakat adanya penjualan video porno melalui aplikasi Telegram.

"Berdasarkan laporan masyarakat kita melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JP," ucapnya.

Dihadapan polisi, JP mengaku menjual video porno dengan tarif yang berbeda-beda.

"Harga pertarif. Untuk tarif premium dijual Rp100.000 ribu, untuk VIP Rp125.000 ribu dan VVIP dijual Rp175.000 ribu," ungkapnya Prima.

"Untuk cara transaksi pelanggan bisa membayar melalui Gopay, Dana, Bank BRI dan Sea Bank," sambungnya.

Vdeo porno yang diperjualkan anak dibawah umur berdurasi 10 menit.

"Rata - rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit pervideonya," pungkas Prima.

Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 juta dalam menjual videonya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terkini