Ini Aturan THR bagi Pegawai non PNS di Lembaga non Struktural

Jumat, 24 Juni 2016 | 01:04:27 WIB
Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (MEnkeu) Bambang P.S Brodjonegoro akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga non struktural.
 
Dilansir dari Tempo.co yang mengutip dari laman sekretariat kabinet, pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) diberikan THR yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.
 
Dalam lampiran beleid dipaparkan bahwa THR Pimpinan LNS sebesar Rp 5.620.000,00. Adapun pegawai nonPNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp 5.620.000,00, setara eselon II Rp 5.173.000,00, setara eselon III Rp 4.963.000, dan setara eselon IV Rp 4.568.000,00.
 
(Baca: Ingat! Asisten Rumah Tangga Juga Wajib Dapat THR)
 
Bagi pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di LNS, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
 
Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 3.831.000,00.
 
(Baca: Mangkir Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen)
 
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016. “Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut.
 
(Baca: Ingat! Kata Menteri Hanif, Pegawai Baru Kerja Satu Bulan Berhak Dapat THR)
 
PMK yang ditandatangani pada 20 Juni 2016 tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS). (max/tmp)
 

Terkini