Mau Protes Pembatalan 3.143 Perda? Ini Mekanismenya

Kamis, 23 Juni 2016 | 04:17:54 WIB
Ilustrasi.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan ada mekanismenya apabila pemerintah daerah ingin melayangkan protes terhadap pencabutan 3.143 perda oleh pemerintah. "Ada mekanismenya bagi yang tidak puas," katanya, saat dihubungi Rabu (22/6/2016).
 
Soni menjelaskan jika perda dicabut oleh gubernur, maka pemerintah setingkat kabupaten/kota boleh melapornya ke Kemendagri. Namun, bila perda dicabut oleh Kemendagri, maka pemerintah daerah di bawahnya boleh mengadu ke presiden. 
 
(Baca3.143 Perda dan Perkada Pengambat Investasi Dibatalkan Pemerintah)
 
"Kalau protes datang dari masyarakat, ia menyarankan untuk melapor melalui pengadilan tata usaha negara dan mengikuti prosedur pengadilan hingga di tingkat Mahkamah Agung," kata Soni seperti dilansir Tempo.co. 
 
Hingga saat ini, Soni mengaku tidak ada laporan protes yang masuk. Menurut dia, hal ini karena para wakil pemerintah daerah yang kebanyakan dari bagian biro hukum sudah ikut dalam pembahasan pencabutan peraturan daerah selama lima bulan terakhir. "Perwakilan Pemda sudah ikut bahas kebijakan ini," ujarnya.
 
(Baca: Wah.. 31 Perda di Riau Diusulkan untuk Dihapus)
 
Kebijakan mencabut aturan itu, dia menambahkan, justru menguntungkan pemda setempat. Daftar Perda yang dibatalkan itu bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id mulai 21 Juni 2016.
 
Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.
 
(Baca: Kemendagri Ngaku tak Hapus Satupun Perda Intoleran dari 3.143 Perda)
 
Menanggapi pembatalan perda oleh pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan meminta klarifikasi. “Apakah pembatalan itu batal (seluruhnya), ataukah kemudian hanya beberapa pasal saja yang dibatalkan dan perlu direvisi,” kata dia di Bandung, Rabu, 22 Juni 2016.
 
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi untuk memastikan langkah selanjutnya. “Kita butuh kejelasan supaya ada gerak cepat menyelesaikannya, ada kejelasannya,” kata dia.
 
(Baca: Dua Perda di Pekanbaru Dihapus)
 
Aher mengatakan akan meminta klarifikasi itu pada saat menghadiri undangan sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kemendagri nanti. Ia mengaku baru mengetahui ada dua perda provinsi Jawa Barat yang dibatalkan. Padahal, ada tiga daftar perda Jawa Barat yang dihapus. (max/tmp)
 

Terkini