JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dianggap makin meningkat dan genting. Tak tinggal diam, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Ternyata, Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri. Ada beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman ini bagi pelaku kejahatan seksual. Berikut ini lima negara yang menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak:
1. Korea Selatan
Korea Selatan adalah negara pertama di Asia yang melegalkan hukuman kebiri, yakni pada 2011. Peraturan yang disahkan itu memungkinkan untuk pengebirian kimia bagi penganiaya anak yang berusia di atas 19 tahun.
Sejak itu, dua orang telah dikebiri secara kimia. Park, 45 tahun, menjadi terdakwa pertama yang menerima suntikan setiap tiga bulan selama tiga tahun. Dimulai sejak 2012.
Ia dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun karena mencoba memperkosa gadis 10 tahun. Dia sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 1984, 1991, dan 1998 karena memperkosa gadis-gadis di bawah usia 16 tahun.
Seorang pria bermarga Pyo (31), adalah orang kedua yang diberikan hukuman kebiri karena berhubungan seks dengan lima remaja yang ia temui melalui layanan pesan di telepon pintarnya. Dia juga mengancam akan mengedarkan rekaman video dari tindakan seksualnya itu. Dia memperkosa korbannya setelah mengancam mereka dengan senjata.
2. Inggris
Alan Turing, pemecah sandi pada Perang Dunia II yang kisahnya difilmkan dengan judul The Imitation Game, dijemput oleh polisi di Inggris dan dituntut hukuman kebiri karena berlaku homoseksual. Ia dikebiri pada 1952. Namun karena tak tahan, Turing bunuh diri pada usia 41.
Pada waktu 59 tahun setelah kematiannya, Turing diberikan pengampunan oleh Ratu Elizabeth II, Selasa, 24 Desember 2013. Dia dianggap berjasa dan disebut sebagai bapak ilmu komputer modern dan terkenal karena karyanya dalam membantu menciptakan "bombe", yang memecahkan pesan dienkripsi dari mesin sandi Enigma Jerman.
Para narapidana pedofilia di Inggris menawarkan diri untuk menjalani pengebirian kimia untuk mencegah kelakuan mereka berulang. Dua puluh lima terpidana dengan sukarela menerima hukuman ini di tahun 2014.
3. Amerika Serikat
Setidaknya ada sembilan negara bagian di Amerika Serikat yang menggunakan pengebirian kimia. Di antaranya, California, Florida, Oregon, Texas, dan Washington.
4. Rusia
Sebuah memo mengusulkan bahwa pengebirian kimia wajib bagi pedofil atau pemerkosa anak di bawah usia 14 tahun telah disampaikan kepada Duma. Hukum di negara ini memungkinkan hukuman kebiri bagi pedofil jika dianjurkan oleh dokter secara panel.
5. Polandia
Sebuah undang-undang memaksa pria pemerkosa anak-anak dan anggota keluarganya untuk menjalani pengebirian kimia berlaku di Polandia mulai Juni 2010. Tetapi pengadilan harus mempertimbangkan pendapat psikiater sebelum meminta pelaku dihukum. (max/tmp)