Rugikan Negara Rp 50 miliar Kejari Mojokerto Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi BPR Syariah

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:50:33 WIB
Hadiman,SH.,MH Kajari Mojokerto Jawa Timur

Mojokerto-Dugaan kasus  korupsi Window Dressing atas pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto mulai memasuki babak baru. Bahkan dalam waktu dekat ini penyidik ??Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto  akan penetapan tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto.

Kita akan tetapkan tersangka dalam kasus itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” jelasnya kepada awak media.

Menurut Hadiman, kasus dugaan korupsi BPR Syariah sudah ada dalam penyelidikan sejak Januari 2022 lalu. Dan, penyidik ??menetapkan tersangka dalam kasus-kasus kerugian Rp 50 miliar ini.

Saat  ini kasus BPR Syariah sudah dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Alhamdulillah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp 50 miliar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” terangnya.

Satu pembiayaan, kata Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga diharapkan menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk memenuhi panggilan.

“Intinya membantu tugas penyidik ??agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” tandasnya.

Sedangkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 50 miliar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini tidak akan melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu, Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kami sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” pangkas Hadiman.

Terkini