Mojokerto- Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, melakukan penyitaan terhadap asset tersangka inisial IS.
Penyitaan tersebut dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara seberang ± Rp 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).
Pelaksanaan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
Hal itu dikatakan, Hadiman, SH, MH Kajari Mojokerto, Jawa Timur kepada awak media, Senin (21/03/2022) via selulernya.
Dikatakan Hadiman aset yang disita oleh Tim penyidik Kejari Kota Mojokerto diantaranya;
1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 An. IS
Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 An. IS
Selanjutnya, 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 An. IS.
Lebih jauh Hadiman, menyebutkan bahwa dalam kasus ini tersangka ada tiga orang yaitu Tersangka IS sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras, Tersangka AM kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto, Kemudian Tersangka RZA AF jabatan pengelia (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).
Dan kini ketiga tersangka sudah ditahan, dan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi, Pungkas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik 3 se Indonesia tahun 2020 dan terbaik harapan dua se Indonesia tahun 2021, yang dikenal sebagai Pemburu Koruptor pada saat Hadiman menjabat Kajari Kuantan Singingi Provinsi Riau.