Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Restorative Justice Mojokerto

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:01:25 WIB
Hadiman, SH MH., Kajari Mojokerto

Mojokerto - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati melakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (16/03/2022).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka peluncuran sekaligus peresmian Restorative Justice pertama di Kota Mojokerto.

Restorative Justice merupakan upaya memperoleh perdamaian antar pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi.

Mia mengatakan Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.

“Ada 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri dan disini kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 Kecamatan namum tingkat ketaatan penduduknya tingkat 20 se Indonesia,” ujar Mia Amiati.

Terdapat beberapa hal yang termasuk tindak pidana yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan perdamaian antar pelaku dan korban tindak kejahatan, yakni:

Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana. Sedangkan yang kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, Sementara itu yang ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt.

"Tetapi kalau kecelakaan perlu pengobatan atau sampai meninggal dunia nah itu biasanya ada perdamaian yang disepakati oleh para pihak ada dalam mengganti beberapa kerugian biaya,” paparnya.

Proses perdamaian atau mediasi antar pelaku dan korban mempunyai tujuan utamanya yakni mengembalikan situasi seperti keadaan semula.

Masyarakat bisa taat hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Pihaknya mengaku bersinergi dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini. Dikarena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat.

"Saya berharap rekan-rekan memaknai bahwa penghentian penuntutan oleh kejaksaan bukan berarti hanya sekadar menghentikan penuntutan, tapi ada proses ada prosedur ada syarat yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Hadiman yang juga merupakan mantan Kajari Kabupaten Kuantan Singingi, sangat mengapresiasi Kajati Jawa Timur Mia Amiati karena Kota Mojokerto termasuk dalam pilihan Rumah Restorative Justice oleh Kajati.

"Kita sangat apresiasi ibu Kajati, karena kita termasuk dalam pilihan beliau, tentunya ini menjadi amanah bagi kami kedepannya, " ujar Hadiman Kejari Mojokerto.(Rilis)

Terkini