PELALAWAN - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan melakukan imbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum, Selasa (9/11/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Baroni bersama rekannya di seputaran wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, operasi yustisi ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020, Pergubri No 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020.
Diakuinya, satu bulan terakhir kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Ukui cenderung menurun bahkan bisa dikatakan Nihil. Namun pihaknya tetap terus mengingatkan kepatuhan Prokes terhadap masyarakatnya.
"Kasus Covid-19 sebulan ke belakang memang menurun drastis, kita patut mensyukurinya, tapi dengan begitu bukan harus kita kendorkan protokol kesehatan. Kita masih wajib menerapkan Prokes," tutur Kapolsek.
Menurutnya, personel Polsek tidak sungkan memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang dijumpai abai protokol kesehatan, meskipun sudah menerima vaskin.
"Iya petugas akan berikan teguran lisan bagi warga masyarakat yang tidak pakai masker, sambil berikan edukasi terkait pentingnya menjaga Prokes di tempat umum," katanya.
Kapolsek berharap, dengan masih digiatkan secara rutin imbauan Prokes ini, masyarakat Ukui semakin dewasa menyikapi perkembangan Covid-19, sehingga situasi pandemi saat ini dapat segera berakhir. (rilis)