Kuansing- Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing, Kasus korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut proyek senilai Rp. 4,49 miliar tahun anggaran 2019 sudah memasuki babak akhir.
Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Diskdikpora Kuansing dan dua orang rekannya menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga Secara virtual.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, Kamis (03/06/2021) melalui Rilisnya.
"Ya, Benar tadi sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru kasus Disdikpora Kuansing dalam kasus pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif," ujar Hadiman.
Dikatakan Hadiman, Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Mantan Kabid Sarana Sarana dan Prasarana Diskdikpora Kuansing Sartian di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta sub 2 bulan, uang pengganti tidak ada. Dan Endi Erlian di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 Juta sub 2 bulan, uang pengganti Rp. 64.116.490 sub 3 bulan.
Sementara, Aries Susanto hukuman 4 tahun Uang Pengganti Rp. 860.521.466,- kalau tidak bayar ditambah kurungan 2 tahun Denda Rp. 300 juta sub 3 bulan. Kerugian negara yang dihitung oleh hakim terhadap terdakwa Aries Susanto sebesar Rp. 860.521.466,-.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dimana terhadap Terdakwa Sartian dan Endi Erlian menuntut pidana masing-masing hukuman 2 tahun.
Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
"Terakhir dikatakan Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing untuk vonis ketiga terdakwa Jaksa akan pikir-pikir dulu," tutup Hadiman.