KUANSING - Terkait dugaan kasus korupsi pada anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) APBD 2017 yang merugikan negara sebesar Rp10,4 Miliar, diduga mengalir untuk pengesahan APBD 2017.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH,Kamis siang (27/05/2021) di Teluk Kuantan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH, menegaskan akan memeriksa semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun 2017. Hal ini dilakukan karena pihak penyidik ingin memastikan apakah ada aliran dana yang diterima anggota DPRD tahun 2017 lainnya.
"Untuk Dewan, dikasus anggaran enam kegiatan Setda 2017 ini, kami akan panggil Seluruh anggota DPRD di tahun 2017 itu dalam waktu dekat ini kami periksa. Mudah-mudahan semua anggota DPRD tahun 2017 kooperatif saat di Panggil Penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman yang merupakan Kajari terbaik 3 Se Indonesia dan nomor satu Se- Riau.
Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing sendiri tidaklah mulus-mulus amat. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017.
Mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer hangat dibahas bersamaan APBD P 2017.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing juga sudah memeriksa banyak saksi lain, seperti Wakil Bupati H Halim, Bupati Kuansing Mursini bahkan supir, dan beberapa saksi ahli juga turut diperiksa.
Hadiman beberapa waktu lalu juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M. Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar mengalir ke beberapa orang, yang diduga beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa, yaitu Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H. Muharlius di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M. Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp. 13.300.650.000,-. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp. 7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp. 1,2 Miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp. 725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp.10,4 miliar yang diselewengkan, tutup Hadiman. (rilis)