Pekanbaru-Diketahui bahwa BEM UNRI akan melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati May Day yang akan dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dengan jumlah massa aksi lebih kurang 50 orang, rencana aksi unjuk rasa ini tanpa memperoleh izin dari Kampus, izin dan rekomendasi dari Satgas Covid19 PKota Pekanbaru ataupun Provinsi Riau serta tanpa Izin dari Kepolisian.
Upaya untuk mencegah terjadinya aksi unjuk rasa ini telah dilakukan oleh pihak Polresta Pekanbaru, yaitu dengan melakukan kordinasi dengan pihak BEM UNRI yaitu sebagai Kordinator Lapangan Sdr.Febriansyah Mensospol BEM UNRI agar aksi diganti dengan kegiatan lainnya yang lebih baik dan tidak mengundang adanya kerumunan yaitu dengan pernyataan di media ataupun kegiatan sosial lainnya, namun ditolak dan tetap ngotot untuk melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa.
Aksi masa yang dipimpin oleh sdr. Febriansyah tetap dilaksanakan dan sekira pukul.15.00 wib gerombolan massa sejumlah 50 orang dengan menggunakan mobil pikc up dan sepeda motor.
Karena dikhawatirkan akan berpotensi menjadi claster Covid 19 yang baru ketika terjadi orasi dalam aksi unjuk rasa dimana jumlah mahasiswa sekitar 50 orang bertemu dengan anggota Polri sejumlah 200 orang sehingga Polda Riau mengambil langkah sigap dengan mengamankan Sdr. Febriansyah selaku Korlap Unras untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut di Polda Riau.
Dalam aksi mengamankan, tidak ada terjadi bentrok ataupun ricuh, tetap dalam koridor pendekatan yang humanis dan sdr. Febriansyah juga dengan baik mau ikut untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian, hal ini dilakukan semata-mata mencegah terjadinya penyebaran covid19 mengingat Kota Pekanbaru merupakan zona merah dan peringkat 3 nasional penambahan covid19. terang Kasubdit Intel Polda Riau, karena keselamatan dan nyawa manusia adalah yang utama dan menjadi hukum tertinggi.