PELALAWAN - Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka bandar narkoba jenis Sabu berinisial SM alias I (24), warga RT 003 RW 002, Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan di rumahnya, Selasa (02/02/2021) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bunut, Polres Pelalalwan AKP Rokhani,SS,MH mengatakan, penangkapan SM alias I dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, kemudian pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 11.30 wib, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian di rumah diduga pelaku.
Setelah memastikan pelaku berada di rumah tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, setelah pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku.
Lanjut, di saku kantong celana warna coklat sebelah kanan yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalam kotak rokok tersebut ditemukan lipatan uang Rp5000 yang di dalam lipatan atau gumpalan uang tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, juga ditemukan 1 unit Hp merk Vivo dan 3 buah mancis. Kemudian di saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah kompor sebagai alat hisap sabu, dan 2 batang rokok Sampoerna dan juga ditemukan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp1.100.000.
Bukti tersebut diakui oleh pelaku hasil transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah berhasil menangkap pelaku dan berikut dengan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Bunut guna proses selanjutnya.
Selain itu, pelaku menerangkan tidak ada memiliki izin dari pemerintah RI dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ada padanya tersebut adalah untuk dijualnya kembali kepada orang lain yang mau membelinya.
"Berdasarkan pengakuan dari SM alias I bahwasanya dirinya sudah mengedarkan narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. Dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu temannya berinisial T warga Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bunut.
"Terhadap tersangka kita juga lakukan tes urin, dan dari hasil tes urin tersebut juga dinyatakan positif mengandung Metamphetamin dan terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tutup Kapolsek Bunut. (Rilis)