PELALAWAN - Perketat Penanganan Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam jajaran Polres Pelalawan melakukan serangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mmikro di wilayah hukumnya, Selasa (02/03/2021).
Kapolsek Langgam Ipda M Fadhillah yang memimpin langsung operasi mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Langgam tersebut didampingi personel TNI dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan Langgam.
Adapun lokasi Pos Pantau terdiri dari di jalan Koridor RAPP KM 22 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, jalan Poros Langgam Lubuk Ogung dan jalan Accesroad PT RAPP Km 50 Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati Km 63-64 Dusun 3 Tasik Indah.
Kegiatan berupa penertiban terhadap masyarakat yang beraktivitas di wilayah itu. Masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker hingga mencuci tangan dengan sabun.
"Upaya kegiatan ini yakni mengecek kesiapan Pos Pantau yang telah didirikan, mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi Prokes, dengan cara selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan apabila berada di luar rumah. Kita juga memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan adanya pos pantau yang didirikan di lokasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi supaya tidak terjadi penyebaran virus Corona yang lebih meluas. (Rilis)