Polsek Pangkalan Kuras Kembali Lakukan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:35:35 WIB

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (26/02/2021).

Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit Lantas Polsek Pangkalan Ipda Benhar di areal kebun masyarakat Kelurahan Sorek Satu yang berpotensi terjadinya kebakaran.

"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan," ujar Ipda Benhar.

Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad. 

Dari hasil patroli kali ini tidak ditemukan adanya hotspot atau titik api. (Rilis)

Terkini