PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam jajaran Polres Pelalawan melakukan serangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukumnya, Minggu (14/2/2021).
Kapolsek Langgam Ipda M Fadhillah langsung memimpin kegiatan yustisi itu, didampingi personel TNI dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan Langgam, Satpol-PP dan Security.
Lokasi Pos Pantau terdiri di Jalan Koridor RAPP KM 22 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jalan Poros Langgam Lubuk Ogung dan Jalan Accesroad PT RAPP Km 50 Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati Km 63-64 Dusun 3 Tasik Indah.
Kegiatan itu berupa penertiban terhadap masyarakat yang beraktivitas di wilayah itu, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Upaya kegiatan ini yakni mengecek kesiapan Pos Pantau yang telah didirikan, mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi Prokes, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan apabila berada di luar rumah dan memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker," terangnya.
“Kita juga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermogun kepada pengguna jalan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam,” kata Ipda M Fadlillah.
Terangnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan adanya pos pantau yang didirikan di lokasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi supaya tidak terjadi penyebaran virus yang lebih meluas. (Rilis)