TNI-Polri Bersinergi Laksanakan Kegiatan PPKM di Pos Pantau Pasar Tradisional Kelurahan Ukui

Jumat, 12 Februari 2021 | 14:04:48 WIB

PELALAWAN - Personel gabungan TNI-Polri melaksanakan apel konsolidasi dilanjutkan dengan pelaksanaan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala Mikro (PPKM) di wilayah hukum Polsek Ukui, Polres Pelalawan, Jumat (12/2/2021).

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Ukui Ipda Deddy HC Tobing, bersama 3 Personel TNI Pos Ramil Ukui dan 2 Personel Polsek Ukui Polres Pelalawan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan teguran serta pemberian sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Pergubri no 55 tahun 2020, dan Perbup Pelalawan no 63 tahun 2020. 

Selain itu petugas gabungan juga memberikan edukasi serta imbauan terkait penerapan disiplin protokol kesehatan yang mana diketahui bersama sudah menjadi kewajiban kepada setiap orang untuk menerapkanya di masa pandemi ini.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si membenarkan perihal kegiatan tersebut. "Iya betul sekali, Polsek Ukui bersinergi dengan TNI dalam menjalankan PPKM ini," ungkapnya.

"Petugas di Pos Pantau juga menyediakan beberapa masker untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Namun tentunya dipertanyakan alasan terlebih dahulu mengapa tidak menggunakan masker," ujarnya.

Selanjutnya, pemberian edukasi atau pemahaman pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan itu sendiri.  

"Setiap harinya nanti, pos PPKM ini akan diisi oleh masing-masing intansi, baik dari TNI-Polri, Kesehatan, maupun relawan dari seluruh elemen masyarakat," kata Kapolsek.

"Tujuan dilaksankanya kegiatan PPKM ini sendiri, adalah untuk mengontrol, mengawasi secara langsung penerapan disiplin protokol kesehatan apakah sudah berjalan dengan baik," terangnya lagi.

Pelaksanaan PPKM ini akan diterapkan hingga tanggal 22 Februai 2021 ke depan. Untuk diketahui, Kabupaten pelalawan termasuk dalam zona yang cukup tinggi kasus penyebaran Covid-19 nya.

"Untuk itu melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) ini dirasa sangat perlu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Ukui," tutup Kapolsek. (Rilis)

Terkini