PELALAWAN - Mengantisipasi bencana kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), personel Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan rutin melakukan sambang kepada masyarakat dan memberikan imbauan agar tidak membakar hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Selasa (10/11/2020).
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Hi. Tarigan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, personel Polsek secara rutin setiap hari melaksanakan kegiatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Dijelaskannya, Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan dampaknya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang akan mengganggu saluran pernafasan dan kesehatan bagi diri sendiri dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi larangan Karhutla dan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menghindari bencana yang dapat ditimbulkannya.
“Mari kita secara bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara liar agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar,” imbaunya.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutup Kapolsek. (Rilis)