PELALAWAN - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Personel Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan bersama Satpol PP Kecamatan Kuala Kampar menggelar Operasi Yustisi, Sabtu (3/10/2020).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ka. SPK Polsek Kuala Kampar Aipda Agustinus diikuti oleh 3 orang personel Polsek Kuala Kampar, dan 2 orang Satpol PP Kecamatan Kuala Kampar.
Aipda Agustinus mengatakan, Tim Yustisi Kecamatan Kuala Kampar memberikan sanksi teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan tetap mengimbau agar warga selalu mengikuti protokol kesehatan.
"Dari hasil yustisi ini masih ditemukan ada beberapa orang warga tidak memakai masker dan kepada mereka diberikan teguran lisan oleh Tim Yustisi Kecamatan Kuala Kampar," tambahnya.
"Kegiatan Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan selama masa Pandemi Covid-19, dan diharapkan warga Kecamatan Kuala Kampar lebih disiplin lagi memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19," terangnya lagi. (Rilis)