PELALAWAN - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan sosialisasi Karhutla di wilayah desa binaan, Selasa (25/8/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di masing-masing desa di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Untuk Desa Lalang Kabung, giat patroli dan sosialisasi Karhutla dilaksanakan oleh Bripka Molin Poranda.
Untuk Desa Delik, giat patroli dan sosialisasi Karhutla dilaksanakan oleh Bripka Heruzan Nurza. Sedangkan untuk Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, giat ini dilaksanakan oleh Bripka Noprizal, SH. Selain itu, untuk Desa Telayap dan Desa Batang Nilo kecil, dilaksanakan oleh Brigadir Rusdi.
Para Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli ke daerah yang rawan terjadinya Karhutla di desa masing-masing, dilanjutkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat desa.
Bhabinkamtibmas Kelurahahan Pelalawan Bripka Noprizal,SH mengatakan, giat patroli ini dilaksanakannya secara rutin dan hampir setiap hari karena wilayah desa binaanya termasuk daerah yang rawan terjadinya Karlahut disebabkan luasnya areal gambut.
"Untuk setiap kegiatan patroli ini, kami selalu melibatkan pemerintah desa atau bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) karena areal dan lokasi yang jauh dan sulit dilewati," ucapnya.
Bripka Noprizal,SH berharap, semoga masyarakat peduli dan memahami isi dari Maklumat Kapolda Riau, dan bersama-sama dengan pihak kepolisian mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahahan.
Secara terpisah Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH. MH mengungkapkan, giat patroli dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personelnya setiap hari.
"Seperti hari ini, Patroli dilaksanakan oleh seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polsubsektor Pelalawan. Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan Kepolisian dalam pencegahan terjadinya Karhutla," jelas Ipda Zulmaheri.
Selain itu, Ipda Zulmaheri juga mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pidana. Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Besar harapan kegiatan patroli pencegahan Karhutla ini rutin dilaksanakan tidak hanya oleh instansi Kepolisian saja, namun juga dari instansi pemerintah terkait, khususnya pemerintahan desa dan juga masyarakat yang memiliki wilayah rawan kebakan. (Rilis)