PEKANBARU - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait belum adanya hasil verifikasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) milik kota Pekanbaru tampaknya belum membuahkan hasil, lantaran masih terganjal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum selesai.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian bersama. Karena sejauh ini bantuan dari DPD juga belum membuahkan hasil untuk mempercepat pengesahan RTRW Riau," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Selasa (15/3/2016) di Pekanbaru.
Belum diverifikasinya RUTRK itu berimbas kepada pembangunan di Pekanbaru. Kondisi ini juga diakui Walikota membuat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru. Sebab para pengembang dan insvestror baik lokal maupun nasional tidak bisa melakukan pembangunan akibat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak bisa diterbitkan.
"Akibatnya pembangunan kita bukan hanya stagnan, tapi juga mengalami kemunduran. Saya minta pemerintah provinsi untuk bisa mengambil tindakan yang tegas. Karena ke depan akan semakin berat lagi persaingan kita dalam menghadapi MEA," paparnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini RUTRK Pekanbaru belum juga selesai diverifikasi oleh Pemprov Riau. Akibatnya, Pemko Pekanbaru sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak bisa mengelurkan IMB lantaran RUTRK kota Pekanbaru masa berlakunya sudah berkahir sejak Desember 2015 lalu. (das)