PENAJAM - Andi Tahir (51), pelaku pencabulan terhadap murid kelas IV SD telah mendekam di sel tahanan Polsek Babulu. Kakek berstatus duda ini tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Ternyata, saat hendak melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan uang jajan Rp 2 ribu.
Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin mengatakan, tersangka Andi Tahir memberikan uang jajan kepada korban usai melakukan perbuatan bejat. Pelaku pun membujuk korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
“Pelaku memberikan uang jajan Rp 2 ribu kepada korban untuk melancarkan perbuatannya itu. Setelah menyetubihi anak dibawah umur itu pada Januari 2019, pelaku membujuk korban agar tidak bilang kesiapa-siapa,” kata Alimuddin pada media ini, kemarin (31/3).
Pelaku dan korban berdomisili di Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Rumah kedunya berdampingan atau tetangga. Korban memang kerap kali bermain di rumah tersangka. Karena tersangka juga telah menganggap korban adalah cucunya.
Meskipun tidak memiliki hubungan keluarga. Alimuddin mengatakan, selain korban, polisi pihaknya telah memintai keterangan kepada orangtua korban dan teman bermain korban. “Teman korban yang juga masih SD itu, mengaku pernah melihat pelaku sedang main-main dengan korban dalam satu sarung berdua,” terangnya.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika, pelaku hendak mengulangi perbuatannya pada awal Maret lalu. Tapi korban menyelamatkan diri dan lari keorangtuanya. Ketika mendengar pengakuan korban, orangtuanya pun langsung syok. “Pelaku ngomong ke korban, ku perkosa kamu. Kemudian korban lari ke orangtuanya. Di depan penyidik pelaku mengaku hanya bercanda ketika bilang seperti itu (perkosa, Red.)” ujar Alimuddin.
Sebelumnya, Andi Tahir (51) memulai aksi bejatnya sejak Desember 2018 sebanyak empat kali. Tapi, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh hanya sebatas meraba-raba seluruh tubuh korban.
Awal Januari 2019, pelaku mengulangi perbuatannya. Tapi, kali ini lebih intim. Pelaku tega menyetubuhi korban berinisial DJ (10) layaknya suami istri. “Di bulan Desember lalu, tersangka melakukan empat kali dengan meraba-raba dada dan kemaluan korban. Tapi, di bulan Januari, tersangka menyetubuhi korban di siang hari sebanyak satu kali di rumah pelaku,” kata Alimuddin.
Perbuatan bejat kakek berstatus duda ini tidak langsung terendus oleh kedua orangtua korban. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terungkap pada saat pelaku hendak mengulangi perbuatannya pada Maret ini. Tapi, siswi kelas IV SD yang telah taruma itu langsung lari dan melapor kepada orangtuanya.
Alimuddin mengatakan, korban dibawa ke Puskemas Babulu oleh kedua orangtuanya. Karena mengeluh sakit di alat vitalnya setiap kali buang air kecil, Sabtu (23/3).
Polsek Babulu mengetahui kasus tersebut setelah mendapat informasi dari pihak Puskesmas Babulu. Kemudian, anggota Polsek Babulu mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di puskesmas tersebut. Orangtua korban disarankan untuk membuat laporan polisi dan saat itulah korban membeberkan hal buruk yang dialaminya.
“Kami mendapatkan informasi dari Puskesmas Babulu, bahwa ada warga Desa Babulu Laut yang memeriksakan anaknya dengan keluhan sakit saat buang air kecil dan diduga korban persetubuhan. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pengecekan ke Puskesmas Babulu. Ternyata benar, anak itu korban persetubuhan. Sehingga orangtuanya disarankan untuk membuat laporan polisi,” terangnya.
Setelah orangtua korban melapor secara resmi, Alimuddin menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Tapi, pelaku tidak ditemukan di rumah kontrakannya. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi Andi Tahir sedang sembunyi di sebuah pondok empang di Jalan Sarang Alang, Desa Babulu Laut. “Pelaku ditangkap di pondok empang yang ia kelola,” terang kapolsek.