Heru Jahjo Soewardojo, Dewan Pers Jakarta hadir Jadi Saksi Ahli di sidang Terdakwa Toroziduhu Laia

Selasa, 30 Oktober 2018 | 18:17:20 WIB

PEKANBARU – Saksi Ahli dari Dewan Perss tegaskan terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain selain diselesaikan di Dewan Pers juga dapat dibawa ke ranah Hukum.

Hak jawab dan permintaan maaf pada pengadu dan Masyarakat harus dilakukan secara berulang dan dimuat media yang bersangkutan, (Senin,29/10).

Hal ini disampaikan Saksi Ahli Dewan Pers dari Jakarta, Heru Jahjo Soewardojo saat persidangan Toroziduhu Laia yang menjalani persidangan ke 16 di PN Pekanbaru.

Toroziduhu Laia, pimpinan Media Harian Brantas disangkakan telah melanggar UU ITE yang pemberiataan secara berulang kali dan menyudutkan Bupati Bengkalis Amril Mukiminin.

Heru Jahjo Soewardojo  pada kesempatan ini, lebih menegaskan pelanggaran Kode Etik Jurnalis (KEJ) sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers Tahun 2016.

Dalam pemaparannya, disebut Jurnalis merupakan memiliki karya tulis, dan Profesi wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada prinsipinya setiap berita harus melalui Verifikasi, dan meberikan ruang untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Konfirmasi dapat tertunda bila suatu pemberitaan yang menyangkut Umum dan Urgent, namun tetap memberikan ruang konfirmasi pada bersangkutan,

"Tidak langsung dapat diberitakan, bila hal ini tidak dilakukan, akan timbul persoalan baru dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut," tegas saksi ahli ini.

Bila terjadi keberatan pada nara sumber atau yang diberitakan, dapat mengajukan hak jawab pada Dewan Pers.

Sesuai ketentuan tenggang waktu 7x24 jam, dan tidak dibenarkan memberitakan oknum yang sama dan topik pemberitaan yang sama masa tenggang waktu tersebut.

Bila dilakukan secara berulang kali maka dapat disebut konflik kepentingan, hal ini sudah melangggar KEJ.

"Dalam berita persidangan, berita fokus pada jalannya sidang dan yang terkait dalam proses tersebut, masih banyak berita yang dapat digali, tanpa harus menohok pada seseorang, apalagi belum ada kekuatan hukum yang mengikat," ujar Heru utusan Dewan Pers ini.

Heru juga menyampaikan, apabila ada keputusan Dewan Perss mewajibkan peryataan maaf pada pelapor dan masyarakat, diterbitkan di media bersangkutan, tidak dilakukan maka dapat dibawa ke ranah hukum.

"persoalan ini dapat terjadi atas pelanggaran ketentuan KEJ, dan merugikan pihak lain, peluang tetap ada,"tegasnya.

Saksi Ahli ini juga menyarankan agar dapat diselesaikan sesuai UU Pers, sesuai pesan Dewan Pers di Jakarta.

Pada Sidang ke 16 ini, salah seorang pengacara Toroziduhu Laia terlihat kurang menguasai topik persidangan, sehingga berkali kali di ingatkan oleh Ketua Hakim agar pertanyaan tidak masuk dalam BAP.***

Terkini