JAKARTA - Pro dan kontra pengalokasian dana kelurahan masih belum juga tuntas. Banyak pihak yang menduga dana kelurahan yang dimunculkan sarat akan nuansa politis. Apalagi mencuatnya di tahun politik jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun 2019 mendatang. Bahkan, Direktur Center for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap dana kelurahan bisa menjadi dana siluman untuk kepentingan Pilpres.
Bahkan, Uchok mengusulkan, alangkah eloknya jika dana kelurahan dibatalkan saja karena kuat dugaan mengandung unsur politik jika dialokasikan di tahun 2019 mendatang. Saking politisnya, sangat efektif untuk mendulang suara dalam konstalasi Pilpres mendatang. Kalau sudah terjadi demikian, tidak menutup kemungkinan dana kelurahan bisa disalahgunakan.
“Anggaran kelurahan ini jadi kontroversi, karena dana ini dianggap dana silumam untuk Pilpres. Maka untuk itu lebih baik dana kelurahan ini, dibatalkan saja. Karena, alokasi dana ini pada tahun 2019, tidak pas waktunya. Ingat, sudah banyak lurah tuh yang terjerat kasus korupsi,” kata Uchok, Kamis (25/10/2018).
Lebih lanjut, kata Uchok akan terjadi tumpang tindih anggaran. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa kelurahan yang sebelumnya juga sudah mendapat alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. “Akan ada tumpang tindih anggaran, karena ada beberapa kelurahan sudah dapat dana kelurahan dari APBD lalu di tahun 2019 dapat lagi dari APBN,” bebernya.
Selanjutnya yang penting lagi adalah berada pada tingkatan Menteri. Dimana sampai saat ini menurut Uchok masih belum jelas kementerian mana yang bertanggungjawab perihal dana kelurahan tersebut. Jika demikian, tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi konflik antar kementerian seperti yang terjadi pada pengelolaan dana desa dahulu.
“Di tingkatan Menteri, dana ini belum jelas siapa yang punya tanggungjawab dalam realisasi ke kelurahaan. Kalau belum jelas, bisa bisa antara Menteri berantem lagi seperti dana desa, berantem antara PDI Perjuangan dengan PKB, atau konflik antara Kemendagri dengan Kemendes. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” pungkasnya.