Siswi SMP Diseret ke Gudang, Kakek 70 Tahun Langsung Buka Sarung, Parah!

Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:48:25 WIB

BANGKALAN - Rusdi, warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, kini mendekam di sel tahanan polisi. Kakek 70 tahun itu diduga kuat mencabuli anak di bawah umur.

Jumat (5/10) sekitar pukul 20.00, SWT (inisial), 15, hendak pulang ke rumahnya setelah membeli susu untuk adiknya. Saat tiba di depan gudang makanan tempat Rusdi bekerja, SWT dipanggil.

SWT lalu diarahkan masuk ke gudang. Rusdi mengiming-imingi SWT dengan roti. Rusdi menarik tangan SWT, lalu dilepas sehingga terjatuh dengan kepala membentur tempat tidur.

Akibatnya, SWT pusing dan lemas. Saat tidak berdaya seperti itu, Rusdi membuka sarung lalu mencabuli SWT. Setelah itu, Rusdi memberi uang Rp 100 ribu kepada SWT agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapa pun.

SWT pulang ke rumah, dia menceritakan perbuatan Rusdi. Selasa (16/10), orang tua SWT melapor dugaan pencabulan kepada Polsek Tanah Merah. Polisi menerbitkan surat ‎LP/27/X/2018/JTM/Res.Bkl/Sek.T.Merah dan mulai melakukan penyelidikan.

Jumat (19/10) sekitar pukul 20.00, polisi menangkap Rusdi di gudang tempat dia bekerja. Dia kemudian dikeler ke Polsek Tanah Merah. Kepada polisi Rusdi mengakui perbuatannya telah mencabuli SWT.

Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera Indra Jaya mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Tersangka tidak memiliki keturunan atau anak. Sementara istri tersangka baru beberapa bulan yang lalu meninggal.

Andi menyatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ”Tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia. 

Terkini