Wali Kota Keracunan, Dewan: OPD Pemko Pekanbaru Gagal

Wali Kota Keracunan, Dewan: OPD Pemko Pekanbaru Gagal
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP PKS NasDem, Roem Diani Dewi.

PEKANBARU - Kasus keracunan makanan yang dialami Wali Kota Pekanbaru saat menyantap makanan yang dipesan di kedai kopi kimteng, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dinilai sebuah kegagalan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam melakukan pengawasan maupun perizinan.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP PKS NasDem, Roem Diani Dewi, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/07/2017) siang. Dia mengatakan, harusnya pengawasan sejak dini perlu ditingkatkan kembali. Sebab, persoalan ini tidak bisa dianggap persoalan biasa.

"Jangan pas keracunan baru terjadi penutupan. Seharusnya dinas kesehatan BPOM dan badan pelayanan terpadu satu pintu, dalam mengeluarkan izin berkoordinasi terlebih dahulu," kata Roem.

(BacaWali Kota dan Sekda Kota Pekanbaru Keracunan Usai Makan Roti Bakar di Kim Teng Senapelan)

Disebutkannya, dalam prosedur pemberian izin, semuanya harus melalui tahapan dan aturan main yang berlaku. OPD katanya, dinilai asal memberi izin tapi tidak dikontrol bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala.

"Proses (perizinan dan pengawasan,red) dilakukan jauh sebelum restoran tersebut dibuka. Kita berharap jangan restoran-restoran yang menjadi icon kota pekanbaru saja ditutup, masih banyak restorandan cafe lainnya perlu pengawasan yang melekat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Senin (24/07/2017) kemarin, sekira pukul 15.00 wib, anggota untit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, BPOM, Sat Pol PP Kota Pekanbaru, Badan Pelayanan Terpadu, Disperindag Kota Pekanbaru, melaksanakan pengecekan terhadap Kedai Kopi Kim Teng yang berada di Jalan Senapelan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kejadian itu menyusul adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tentang keracunan makanan. Dimana, pada 5 Juli 2017 lalu, dua orang anak-anak dan tiga orang dewasa termasuk Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT dan Sekko Pekanbaru, M Noer, mengalami mual-mual setelah mengkonsumsi roti bakar yang dipesan dari kedai kopi tersebut.

Selanjutnya, tim Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan ke Kedai Kopi Kimteng Jalan Senapelan Pekanbaru. Barang Bukti (BB) berupa roti bakar dibawa ke BPOM untuk dilakukan uji sample.

Setelah dilakukan uji sampel oleh BPOM pada tanggal 13 juli 2017 diperoleh hasil pengujian nomor PN.04.06.84.04.KLB.07.2017 dan disimpulkan hasil pengujian positif keracunan Staphyoloccus yang bersumber dari pencemaran hidung, kulit, luka orang, hewan kambing dan sapi setelah pengolahan.

Diskes Kota Pekanbaru, langsung mengeluarkan surat bernomor 443.5/Diskes-PL/2017 tertanggal 24 Juli 2017 tentang surat pencabutan sertifikat laik sehat yang ditujukan untuk kedai kopi kimteng. (bir/riauaktual.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri