Dua Hari Berturut-turut, Polres Inhil Limpahkan Perkara Laka Lantas ke JPU Kejari

Dua Hari Berturut-turut, Polres Inhil Limpahkan Perkara Laka Lantas ke JPU Kejari
Dua hari berturut-turut, Unit Laka Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan perkara kec
TEMBILAHAN - Dua hari berturut-turut, Unit Laka Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan perkara kecelakaan lalu lintas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Pelimpahan perkara ini disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
 
Dimulai pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, Unit Laka Sat Lantas telah menyerahkan tersangka Lendrayati binti Syarifudin dan barang bukti, dengan LP, nomor : LP/09/II/2017/LL/Res Inhil tanggal 23 Februari 2017, TKP Jalan Lintas Provinsi Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis, 23 Februari 2017 dan melibatkan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Tekno BM 6223 GU, yang dikendarai oleh Lendrayati dengan sepeda motor Honda Scoopy BM 6656 NO, yang dikendarai oleh Yudi Astuti (MD).
 
Dilimpahkan juga berkas tersangka Sarino Bin Sariman dan barang bukti, dengan LP nomor : LP/10/III/LL/Res Inhil tanggal 27 Februari 2017, TKP Jalan Lintas Timur KM 269 Dusun Tualang Desa Keritang Kec. Kemuning, Senin, 27 Februari 2017, yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Beat F1 BM 2550 GV yang dikendarai Sarino dengan sepeda motor Honda Beat BM 3064 GV yang dikendarai Arkisman (MD), sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kejari Inhil, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P.21).
 
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, langsung diterima oleh JPU Sumitya, SH di ruangan Staf Pidum Kejari Inhil.
 
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, kembali diserahkan ke JPU tahap II tersangka dan barang bukti atas dua LP Laka lantas diantaranya yaitu berkas Perkara Tersangka Paiman Bin Misran dan barang bukti, LP nomor : LP/07/II/2017/LL/Res Inhil tanggal 16 Februari 2017, TKP KM 292 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, yang terjadi pada hari Rabu, 15 Februari 2017, antara truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8927 CF, yang disopiri Paiman dengan pejalan kaki Hj Amrah (MD) dan H. Sudirman (LB), serta berkas perkara dengan tersangka Rahmat Abdullah Bin Udin dan barang bukti, LP nomor : LP/08/II/LL/Res Inhil tanggal 23 Februari 2017, TKP Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh Abdul Gafar (LB).
 
Kedua berkas perkara, sesuai Surat Pemberitahuan dari Kejari Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P. 21). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, langsung diterima oleh JPU Sumitya, SH, di ruangan Staf Pidum Kejari Inhil.
 
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli mengatakan bahwa dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dinyatakan sudah lengkap oleh JPU, adalah tindak lanjut dari Program Prioritas Kapolri untuk melaksanakan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. 
 
"Disamping itu juga untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme penegakan hukum dalam hal penyelesaian perkara laka lantas," imbuh AKP Jusli. (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri