DPRD Kuansing Minta Relokasi Pedagang Pasar Lumpur Ditunda

DPRD Kuansing Minta Relokasi Pedagang Pasar Lumpur Ditunda
Pasar Lumpur Kuansing.
TELUKKUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta agar kebijakan pemerintah Kabupaten Kuansing untuk memindahkan seluruh pedagang Pasar Terminal atau Pasar Lumpur ke Pasar Rakyat Telukkuantan untuk ditunda dulu.
 
Hal ini disampaikan ketua DPRD Kuansing, Andi Putra saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD dengan tim relokasi pedagang Pasar Lumpur dari Pemkab Kuansing, Rabu (29/3/2017).
 
"Sebagaimana kita tahu, terkait kebijakan Pemkab Kuansing untuk merelokasi seluruh pedagang Pasar Terminal atau Pasar Lumpur ini telah terjadi polemik, untuk itu kami ingin mendengarkan apa saja yang menjadi alasan atau latar belakang sehingga kebijakan ini dilaksanakan," ujar Andi Putra di awal hearing.
 
Dalam kesempatan tersebut, Azhar selaku mantan Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari rencana relokasi ini adalah untuk mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya dan menata secara baik pasar yang ada.
 
Di samping itu, kata Azhar, tujuannya adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, karena kondisi pasar terminal yang sangat tidak manusiawi.
 
Namun, saat hearing tersebut, DPRD menilai, Pemkab Kuansing belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut terutama dalam hal penampungan di Pasar Rakyat yang dianggap tidak memadai, sehingga pedagang harus memanfaatkan badan jalan yang ada di sekitar Pasar Rakyat dan mengakibatkan terjadi kesemerautan.
 
Di kesempatan tersebut, Ketua Komisi B, Rustam Efendi juga meminta Pemkab Kuansing agar mencarikan solusi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan relokasi ini.
 
"Kita punya Pasar Modern yang sudah siap untuk ditempati oleh pedagang, hanya saja sekarang masih ada proses dengan kontraktor, tapi apa tidak sebaiknya hal ini kita jadikan solusi, kita manfaatkan bangunan tersebut sesuai dengan tujuan awal pembangunannya,"ujar Rustam Efendi.
 
Selain itu, salah seorang anggota Komisi B, Sastra Pebriawan mempertanyakan status Pasar Lumpur yang ingin difungsikan kembali sebagai kawasan terminal, namun saat ini menjadi salah satu asset Kuansing yang tertuang di RPJMD yang sudah disahkan beberapa bulan lalu.
 
"Dalam RPJMD Kuansing, Pasar Lumpur ini salah satu asset yang dimiliki oleh Pemkab Kuansing, jadi ini bagaimana, apakah harus kita revisi lagi RPJMD ini nanti," tuturnya.
 
Sementara, anggota Komisi B lainnya, Pangestuti dan Jafriantoni meminta agar kebijakan untuk relokasi ini ditinjau kembali, sebelum didapatkan solusi yang tepat. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri