Lewat 3x24 Jam, Gugatan Hasil Pilkada dari Riau ke MK Nihil

Lewat 3x24 Jam, Gugatan Hasil Pilkada dari Riau ke MK Nihil
Ilustrasi.
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar nihil.
 
"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00. Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 27 daerah lainnya," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/2/2017).
 
Dia menjelaskan, batas waktu untuk mengajukan sengketa 3x24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan. KPU Pekanbaru yang menggelar pleno Rabu (22/2) sudah berakhir pukul 24.00 pada Jumat (24/2) dan KPU Kampar yang menggelar pleno Kamis (23/2) berakhir Senin (27/2). "Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tuturnya.
 
Menurut Ilham yang memantau langsung proses pengajuan sengketa ke MK dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK.  Data itu dihimpun dari catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.  
 
Dia saat ini bersama Divisi Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di KPU RI, Jakarta. Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil tujuh provinsi yang mengadakan pemilihan. "Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017," ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil pleno di Pekanbaru, pasangan calon petahana Firdaus-Ayat Cahyadi unggul dengan perolehan 33 persen. Begitu juga di Kampar, Aziz Zaenal-Catur unggul dengan suara di atas 30 persen. (das/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri