Santunan Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat

Santunan Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat
Ilustrasi.
JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) meningkatkan nilai santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas sebanyak 100 persen. Menariknya, kenaikan nilai santunan ini tanpa diikuti kenaikan iuran atau sumbangan wajib. Peningkatan santunan itu termuat dalam dua Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan hari ini dan akan berlaku efektif pada 1 Juli 2017. 
 
"Jasa Raharja kami lihat dari sisi keuangan dimungkinkan untuk menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang hingga dua kali lipat," ujar Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dalam konferensi pers, di kantornya, Senin (13/2/2017).
 
Peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.
 
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga memandang perlunya pemberian manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan penggantian biaya ambulans karena dapat berperan menyelamatkan jiwa korban saat kritis.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menegaskan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, maka peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran iuran wajib dan sumbangan wajib. "Hal itu di antaranya karena proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun," katanya.
 
Budi mengatakan proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai. PMK tersebut berlaku bulan Juli bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada Jasa Raharja dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat, dan pihak terkait lain.
 
Kedua PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (ade/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri