Awas! Mulai 1 Februari, Roda Dua Ditilang Jika Lintasi Fly Over

Awas! Mulai 1 Februari, Roda Dua Ditilang Jika Lintasi Fly Over
Salah satu fly over di Kota Pekanbaru.
PEKANBARU - Mulai 1 Februari mendatang, Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan hukum tilang terhadap para pengedara roda dua yang melewati fly over.
 
Adapun pengendara roda dua hanya boleh melintasi fly over pada pagi hari, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB dan pada sore pukul 16.00-18.00 WIB dengan kecepatan maksimal 30km/jam, karena pada waktu tersebut merupakan jam ramai lalu lintas.
 
Pengaturan waktu tersebut hanya berlaku pada ruas fly over simpang Harapan Raya dari bandara menuju Pelita Pantai, serta fly over di simpang Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.
 
Saat ini Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi terhadap rambu larangan sepeda motor melintasi flyover dengan penindakan tilang teguran hingga akhir januari nanti. Sosialisasi ini sendiri sesuai dengan hasil rapat forum LLAJ di Dishub Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
 
Bahkan, Selasa (17/1) kemarin sudah ada beberapa pengendara sepeda motor yang ditilang teguran oleh personil gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dishubkominfo Kota Pekanbaru karena masih tetap melintasi fly over, meski rambu larangan telah dipasang jauh hari sebelumnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri