RAPBD Riau Tahun 2017 Terlambat Disahkan, Ini Alasannya

RAPBD Riau Tahun 2017 Terlambat Disahkan, Ini Alasannya
Anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Aherson.
PEKANBARU - DPRD Riau menyatakan tidak khawatir jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 terlambat disahkan setelah melewati tenggat waktu berdasarkan aturan, yakni 30 November.
 
"Tidak ada masalah terlambat karena kita ada alasannya. Kecuali kalau kita tidak kerja, lalu diperlambat pengesahannya," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Aherson di Pekanbaru sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/12/2016).
 
Dia mengatakan alasannya karena ada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak ada pembahasannya di komisi dan langsung saja ke badan anggaran. Menurutnya tidak mungkin DPRD mengesahkan APBD yang belum jelas ujung pangkalnya.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat (2), Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu pengesahan 30 November. Adapun sanksi jika tak memenuhi tenggat waktu yakni Pemerintah Daerah dan anggota DPRD tidak akan dibayarkan gajinya selama enam bulan. "Resiko apapun akan kita tanggung, tak mungkin APBD bodong kita sahkan," sebutnya.
 
Anggota Banggar lainnya, Husaimi Hamidi menyatakan dirinya tidak takut tidak digaji. Dia meminta DPRD untuk tidak ditakut-takuti oleh eksekutif. Lebih lanjut dia meminta agar gubernur lebih mengganti kepala dinas yang tidak bekerja.
 
Hal itu, lanjutnya, seperti SKPD Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah yang tidak melewati pembahasan di tingkat komisi. Itu, kata dia, karena kepala badan itu tidak pernah hadir ketika rapat pembahasan anggaran di Komisi C yang menjadi mitranya.
 
"Saya meminta ketegasan sekretaris daerah kepada Kepala BPMPD. Kita minta agar tahun 2017 gaji BPMPD saja dibayar, tapi programnya dicoret. Tapi sekda tidak berani dan kawan-kawan DPRD lainnnya juga tidak mau. Itu masalahnya," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPMPD Riau, Ismaili Fauzi mengatakan dirinya tidak ikut rapat pembahasan di komisi karena harus mengikuti kegiatan Badan Penanaman Modal tingkat nasional di Jakarta. Saat itu, lanjut dia, undangan DPRD datang Jumat (25/11) sore, sedangkan dia sudah ke Jakarta Jumat pagi hingga Sabtu.
 
"Tapi kepala bidang ada, sekretaris juga ada. Kalau masalah anggaran ada kepala bidangnya. Saya pergi bukan untuk jalan-jalan, juga minta izin sebelumnya. Mana berani pegawai pergi tanpa izin," jawabnya.
 
Terkait adanya larangan gubernur ke luar kota pada saat pembahasan RAPBD, dia mengaku kepergiannya dikecualikan karena mendesak. Dia menegaskan kepergiannya ke Jakarta untuk menentukan target realisasi penanaman modal Riau dan tak boleh diwakili. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri