Pansus Perlindungan Hak Perempuan Sudah Dibentuk

Pansus Perlindungan Hak Perempuan Sudah Dibentuk
Sunaryo

PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan sudah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Melalui paripurna DPRD Riau memutuskan Pansus perlindungan hak perempuan terdiri dari 19 orang anggota dewan. Laporan internal rapat anggota pansus memutuskan nama Ade Hartati Rahmat ditetapkan sebagai Ketua dengan Supriati sebagai Wakilnya.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menyebut, masing-masing fraksi juga telah mengirimkan nota dinas terkait mengenai nama-nama anggota yang akan masuk kedalam pansus tersebut. Ia menjelaskan, nama-nama itu diantaranya dari Fraksi Golkar Supriati, Sumiyanti, Nuraini, dan Sulastri. Fraksi PDIP Almainis, Soniwati, dan Rusli Ahmad. 

Fraksi Gerindra Sejahtera ada Adriyan, Siswaja Muljadi, dan Mira Roza. Fraksi PAN Ade Hartati Rahmat dan Bagus Santoso. Fraksi PKB Rosfian dan Firdaus. Fraksi Demokrat yakni Nasril, Eddy M Yatim, dan Magdalisni. Fraksi PPP mengutus Tengku Nazlah Khairati dan terakhir dari Fraksi Nasdem-Hanura Farida M. Saad.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi menyebut penyusulan  rancangan peraturan daerah (Raperda) yang naskah akademis sudah dibuat sejak tahun 2014. Raperda itu hanya mengatur tentang perempuan dewasa. Karena peraturan mengenai perlindungan hak dasar anak sudah ada dalam perda No. 3 tahun 2013.

"Kasus mengenai kekerasan perempuan, pemberdayaan masyarakat, dan materi rehabilatasi juga sudah di atur dalam raperda itu," jelasnya.

Dilanjutkannya, khasanah kerarifan lokal dari kehidupan Melayu tradisional juga sudah ikut serta dalam raperda tersebut namun nilai-nilai ideal yang menempatkan posisi perempuan belum di bahas secara mendalam.

"Hanya itu yang belum digali dalam raperda tersebut," imbuhnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri