Suparman dan Johar Firdaus Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Suparman dan Johar Firdaus Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Suparman.
PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau, Suparman dan Johar Firdaus, diagendakan menjalani sidang perdana pekan depan.
 
"Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa pekan depan (25/10/2016)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti, dilansir Antara, Selasa (18/10/2016) sore.
 
Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu, KPK akan menurunkan lima orang JPU.
 
Ia mengatakan, seluruh JPU merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani Ahmad Kirjauhari, terpidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang sama.
 
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.  
 
Pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan. Menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
 
Sementara itu, penetapan sidang perdana tersebut dipastikan setelah ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili kasus korupsi tersebut.
 
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.
 
Sebelum terpilih sebagai kepala daerah, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
 
Saat ini Suparman merupakan bupati non aktif di Rokan Hulu akibat kasus yang menjeratnya tersebut.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri